PT. Surveyor Indonesia

Selamat Datang di Verifikasi Industri

User Specific Duty Free Scheme Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (USDFS IJEPA)

Indonesia Japan Economic Partnership Agreement merupakan kesepakatan perdagangan bebas dalam bingkai kesepakatan kerjasama ekonomi secara bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang. Perjanjian kerjasama Indonesia Japan Economic Partnership Agreement ini disusun untuk menghasilkan manfaat bagi kedua pihak secara fair, seimbang dan terukur melalui tiga pilar, yaitu: liberalisasi akses pasar, fasilitasi dan kerjasama untuk pengembangan kapasitas sektor-sektor industri prioritas. Pemerintah Republik Indonesia kemudian meratifikasi kerangka kerjasama Indonesia Japan Economic Partnership Agreement tersebut dan dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership.

Dalam kerjasama ekonomi tersebut mengacu pada Section 3 Notes for Schedule of Indonesia Note 2 in section 1 of Part 3 of Annex 1 referred to in Chapter 2 in Basic Agreement diatur mengenai User Specific Duty Free Scheme.

User Specific Duty Free Scheme ini merupakan bagian dari pemberlakukan Indonesia Japan Economic Partnership Agreement adalah skema penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada user (industri pengguna yang berbadan hukum di Indonesia) yang layak mendapatkan SKVI dalam rangka implementasi User Specific Duty Free Scheme Indonesia Japan Economic Partnership Agreement.

User Specific Duty Free Scheme Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (USDFS IKCEPA)

Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement merupakan kesepakatan perdagangan bebas dalam bingkai kesepakatan kerjasama ekonomi secara bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea. Perjanjian kerjasama Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement ini disusun untuk menghasilkan manfaat bagi kedua pihak secara fair, seimbang dan terukur melalui tiga pilar, yaitu: liberalisasi akses pasar, fasilitasi dan kerjasama untuk pengembangan kapasitas sektor-sektor industri prioritas. Pemerintah Republik Indonesia kemudian meratifikasi kerangka kerjasama Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement tersebut dan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and Government of the Republic of Korea.

Dalam kerjasama ekonomi tersebut mengacu pada Section 3 Notes for Schedule of Indonesia Note 2 in section 1 of Part 3 of Annex 1 referred to in Chapter 2 in Basic Agreement diatur mengenai User Specific Duty Free Scheme.

User Specific Duty Free Scheme ini merupakan bagian dari pemberlakukan Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement adalah skema penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada user (industri pengguna yang berbadan hukum di Indonesia) yang layak mendapatkan SKVI dalam rangka implementasi User Specific Duty Free Scheme Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement.

Industri pengguna yang dapat memanfaatkan skema penetapan tarif User Specific Duty Free Scheme atas impor bahan baku adalah :

1. Industri Penggerak

Industri penggerak yang terdiri dari 4 kelompok industri yaitu :

1. Industri kendaraan bermotor dan komponennya;

2. Industri elektrik dan elektronika serta komponennya;

3. Industri alat berat dan mesin konstruksi; dan

4. Industri peralatan energi.

2. Steel Service Center

Steel Service Center merupakan usaha jasa yang terkait dengan kegiatan pekerjaan khusus terhadap logam dan barang dari logam serta memiliki kontrak kerja sama dengan industri penggerak. Dengan kegiatan utamanya adalah pemotongan (sliting/ shearing), dan/ atau pembentukan besi dan baja (blanking).

3. Industri Pendukung

Industri pendukung merupakan industri yang terkait dengan kegiatan pekerjaan khusus terhadap produk dari logam dan barang dari logam yang menghasilkan barang yang akan digunakan oleh industri penggerak. Dengan kegiatan utamanya adalah pelapisan (galvanizing), penganilan (annealing), dan/ atau penarikan (drawing). Dan memiliki kontrak kerja sama dengan industri penggerak dan/ atau steel service center.

Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Gambar 5

Layanan Aplikasi

USDFS IJEPA
Image 01

Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) merupakan kesepakatan perdagangan bebas dalam bingkai kesepakatan kerjasama ekonomi secara bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang.

Pendaftaran
USDFS IKCEPA
Image 02

Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IKCEPA) merupakan kesepakatan perdagangan bebas dalam bingkai kesepakatan kerjasama ekonomi secara bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea.

Pendaftaran
PPnBM-DTP
Image 03

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Masuk