Verifikasi Industri
USDFS (User Specific Duty Free Scheme)
Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) merupakan kesepakatan perdagangan bebas dalam bingkai kesepakatan kerjasama ekonomi secara bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang. . Perjanjian kerjasama IJ-EPA ini disusun untuk menghasilkan manfaat bagi kedua pihak secara fair, seimbang, dan terukur melalui tiga pilar, yaitu: liberalisasi akses pasar, fasilitasi, dan kerjasama untuk pengembangan kapasitas sektor-sektor industri prioritas. Pemerintah Republik Indonesia kemudian meratifikasi kerangka kerjasama IJ-EPA tersebut dan dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership.
Dalam kerjasama ekonomi tersebut mengacu pada Section 3 Notes for Schedule of Indonesia Note 2 in section 1 of Part 3 of Annex 1 referred to in Chapter 2 in Basic Agreement diatur mengenai User Specific Duty Free Scheme (USDFS).
USDFS ini merupakan bagian dari pemberlakukan IJ-EPA adalah skema penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada user (industri pengguna yang berbadan hukum di Indonesia) yang layak mendapatkan SKVI dalam rangka implementasi USDFS IJ-EPA.
Rekapitulasi Pemanfaatan USDFS-IJEPA
- Realisasi Nilai BM USDFS (IDR) = 0,00
- Realisasi Nilai Import (USD) = 0,00
- Total Realisasi Volume Import 0,00 MT
- Jumlah Industri Pengguna = 0 Perusahaan