Perkembangan industri logam dan baja di tanah air terus meningkat seiring membaiknya perekonomian nasional pasca-pandemi Covid-19. Pada kuartal II tahun 2022, kinerja industri logam dasar tumbuh sebesar 15,79%, naik signfikan dibandingkan kuartal I-2022 yang mencapai 7,90%. “Pertumbuhan sektor industri logam dasar ini berada jauh di atas pertumbuhan sektor industri pengolahan, yang tercatat pada angka 4,01%, bahkan lebih tinggi juga dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,44%,” kata Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian, Liliek Widodo di Jakarta, Kamis (18/8). Menurut Liliek, pertumbuhan tersebut sejalan dengan perbaikan-perbaikan kebijakan yang mengacu pada mekanisme smart supply-demand menggunakan Pertimbangan Teknis yang terukur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2021, yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 tahun 2019 dengan kriteria teknis yang lebih baik. “Dampak positif dari kebijakan itu adalah pertumbuhan tahunanpada industri logam dasar yang tinggi selama dua tahun terakhir, yaitu 11,46% pada 2020 dan 11,31% pada 2021,” sebutnya. Bahkan, neraca perdagangan besi dan baja telah mengalami surplus sejak tahun 2020. Pada semester I tahun 2022, neraca perdagangan baja mengalami surplus sebesar 107 ribu ton atau senilai USD6,6 miliar. “Pengendalian impor dilakukan dengan mekanisme smart supply-demand agar impor dapat selalu tepat sasaran,” tutur Liliek. Selanjutnya dari sisi ekonomi makro, peran PDB industri logam dasar pada kuartal II tahun 2022 sebesar 0,84% terhadap total PDB nasional, atau mengalami peningkatan 0,01% dari kuartal I-2022 sebesar 0,83%. “Hal ini didukung realisasi investasi yang tinggi pada sektor industri logam, yaitu sebesar Rp48,2 triliun, meningkat 21,50% dibanding triwulan I-2022 sebesar Rp39,67 triliun,” imbuhnya. Guna menjaga iklim usaha industri baja nasional yang kondusif, Liliek menambahkan, pihaknya juga sedang menyelesaikan Neraca Komoditas (NK) Besi dan Baja yang sudah diusulkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Pemerintah selalu berupaya menjaga keseimbangan pasok dan kebutuhan baja nasional pada titik optimal agar industri baja dan industri-industri penggunanya dapat terus bertumbuh secara maksimal,” ujar Liliek. Industri baja sebagai mother of industry merupakan sektor yang memiliki peran strategis dalam upaya membangun kemandirian ekonomi nasional, dan berkembangnya industri baja menjadi tolak ukur dalam perkembangan industri nasional.“Pengendalian impor merupakan salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan tersebut, dengan adanya Pertek (Pertimbangan Teknis) yang berlaku sebagai sumber data sementara sebelum neraca komoditas berlaku efektif. Komoditasbesi baja pada tahun ini telah diusulkan masuk dalam NK (Neraca Komoditas), dan akan berlaku efektif tahun 2023,” tandasnya. Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.