Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) merupakan kesepakatan perdagangan bebas dalam bingkai kesepakatan kerjasama ekonomi secara bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang. . Perjanjian kerjasama IJ-EPA ini disusun untuk menghasilkan manfaat bagi kedua pihak secara fair, seimbang, dan terukur melalui tiga pilar, yaitu: liberalisasi akses pasar, fasilitasi, dan kerjasama untuk pengembangan kapasitas sektor-sektor industri prioritas. Pemerintah Republik Indonesia kemudian meratifikasi kerangka kerjasama IJ-EPA tersebut dan dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership.
Dalam kerjasama ekonomi tersebut mengacu pada Section 3 Notes for Schedule of Indonesia Note 2 in section 1 of Part 3 of Annex 1 referred to in Chapter 2 in Basic Agreement diatur mengenai User Specific Duty Free Scheme (USDFS).
USDFS ini merupakan bagian dari pemberlakukan IJ-EPA adalah skema penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada user (industri pengguna yang berbadan hukum di Indonesia) yang layak mendapatkan SKVI dalam rangka implementasi USDFS IJ-EPA.
Industri pengguna yang dapat memanfaatkan skema penetapan tarif USDFS atas impor bahan baku adalah:
Sektor penggerak yang terdiri dari 4 sektor industri yaitu:
Jasa industri yang merupakan usaha jasa yang terkait dengan kegiatan pekerjaan khusus terhadap logam dan barang-barang dari logam dan memiliki kontrak kerja sama dengan sektor penggerak. Dengan kegiatan utamanya adalah Pemotongan, Penghalusan permukaan, Pembentukan besi dan baja dan/atau proses pengerjaan akhir
Industri penggilingan baja penunjang sektor penggerak yang merupakan industri yang menghasilkan produk yang akan digunakan oleh sektor penggerak Dengan kegiatan utamanya adalah pelapisan (galvanizing); penganilan (annealing); atau penarikan (drawing). dan memiliki kontrak kerja sama dengan sektor penggerak dan/ atau jasa industry
Untuk memanfaatkan skema USDFS Industri Pengguna mengajukan permohonan Verifikasi Industri kepada PT. Surveyor Indonesia (Persero) sebagai lembaga pelaksana verifikasi industri dalam rangka impementasi USDFS-IJEPA yang sudah ditunjuk oleh pemerintah sejak tahun 2008